APA ITU PASPOR DAN VISA?

Abadi Tour – Bagi kalian yang punya minat bepergian keluar negeri pasti pernah merasakan disibukkan dengan urusan mendapatkan paspor dan visa kunjungan wisata. Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke negara lain memerlukan suatu dokumen sebagai suatu identitas yang dinamakan paspor dan izin memasuki/mengunjungi suau negara yang disebut Visa. Buat kalian yang masih bingun apa bedanya paspor dan visa, lanjutkan membaca karena akan kami kasih penjelasannya. Baca juga : Syarat Paspor, Syarat Visa

  1.  Paspor

Apa itu Paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 

Saat ini beberapa negara juga telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor termasuk Indonesia, e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional yang ada saat ini. Perbedaannya adalah pada e-paspor ditanamkan sebuah chip yang berisikan semua biodata pemegangnya lengkap beserta data biometrik-nya. Data biometrik tersebut disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas kepemilikan paspor tersebut.

Paspor diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan pada suatu negara yang dikunjungi, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Paspor ada beberapa jenis berdasarkan kegunaannya, mari kita simak.

  • Paspor Biasa : Yaitu paspor untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM
  • Paspor Diplomatik : Yaitu paspor untuk tujuan diplomatik, pemegang paspor ini memiliki kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul warna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
  • Paspor Dinas / Resmi : Yaitu paspor yang diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik, seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri sipil yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
  • Paspor Orang Asing : Yaitu paspor yang diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik, seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri sipil yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
  • Paspor Kelompok : Yaitu paspor yang diberikan untuk sekelompok orang, misalnya kelompk perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki satu paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
  1. Visa

Apa itu Visa? Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara yang mempunyai hubungan diplomatik dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, seperti Indonesia dan Israel, maka visa tidak bisa didapat karena antara negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik

Visa Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan kedalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 hari dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imograsi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan. Nih kami bagi informasi jenis visa buat kalian :

  • Tourist Visa Business : Diberikan untuk tujuan kunjungan wisata.
  • Business Single/Multiple Visa : Diberikan untuk tujuan kunjungan kerja/bisnis dan bukan IZIN BEKERJA. Perbedaan antara Single dan Multiple adalah pada multiple entry yang bersangkutan bisa masuk keluar lebih dari satu kali.
  • Socio-Cultural Visa : Diberikan untuk tujuan kunjungan keluarga.
  • Limited Stay Permit/Working Visa : Diberikan untuk tujuan bekerja.
  • Transit Visa : Diberikan untuk seseorang yang dalam perjalanan antar negara dan transit di suatu negara. Misalnya, penumpang kapal pesiar dari Australia tujuan Jepang transit di Indonesia.
  • Diplomatic and Service Visa : Diberikan untuk tujuan kunjungan diplomatik.
  • Visa on Arrival : Diberikan pada saat seseorang dari negara tertentu yang telah masuk ke negara tujuan tertentu. Misalnya warga negara Indonesia akan pergi ke Papua New Guinea bisa mengurus visa pada sat kedatangan di Papua New Guinea dengan membayar sejumlah biaya administrasi. VoA hanya bisa digunakan untuk kunjungan singkat saja, seperti berlibur atau kunjungan sosial.