JAGA BAIK-BAIK PASPOR KALIAN, JIKA HILANG BISA DI DENDA 1 JUTA

Hai sobat Abadi, kali ini kita akan membahas peraturan baru terkait Penggantian Paspor Hilang dan Rusak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PP ini berlaku sejak 3 Mei 2019 yang lalu ya sobat. Ada beberapa poin yang akan menjadi sorotan, mari kita bahas satu per satu. PENGURUSAN PASPOR HILANG

  1. Berlaku sejak kapan PP No. 28 Tahun 2019 ini?

Sebenarnya sudah beberapa bulan yang lalu PP ini diberlakukan, yaitu sejak 03 Mei 2019. Tapi mungkin karena belum banyaknya sosialisasi dari Kemenkumham, jadi berita ini baru booming akhir-akhir ini. Jadi buat sobat Abadi yang paspornya hilang atau rusak dan akan mulai mengurusnya, akan diberlakukan aturan yang baru ya.

  1. Apa isi pokok dari aturan ini?

Isi pokok dari PP No. 28 Tahun 2019 ini membahas tentang aturan denda atas paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 dan untuk paspor yang hilang akan dikenakan denda 2x lipat, yaitu Rp. 1.000.000. Kenapa denda yang dikenakan cukup besar? Tujuannya adalah agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga dokumen negara yang sudah dimiliki. Jika dokumen mengalami kerusakan atau hilang karena kelalaian si pemilik maka akan ada akibat hukumnya. So, jangan lupa disimpan baik-baik paspor kalian kalau tidak mau kena denda ya sobat.

  1. Apakah jika paspor rusak atau hilang akan langsung diberikan paspor baru?

Para sobat Abadi pasti berharap tidak akan ribet dan lama saat mengurus paspor rusak atau hilang, iya kan? Tapi sayangnya, tidak semudah itu paspor baru akan dikeluarkan karena alasan paspor lama rusak atau hilang. Ada serangkaian prosedur yang harus sobat Abadi dilalui, diantaranya adalah :

  1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisisan Republik Indonesia atau pihak berwenang apabila sobat Abadi berada di luar negeri.
  2. Membuat laporan kehilangan paspor di Kantor Imigrasi tepat sobat berdomisili.
  3. Menjalani pemerikasaan yang kemudian akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, berita acara pendapat dan selanjutnya jika memenuhi syarat akan menerima surat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Devisi Keimigrasian. Tapi ingat ya, jika paspor rusak harus ada bukti fisiknya.
  4. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai dengan alasan yang tidak bisa diterima, maka pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 bulan s.d 2 tahun.
  5. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian, maka sobat bisa dikenakan denda Rp. 500.000 untuk paspor rusak dan denda Rp. 1.000.000 untuk paspor hilang. Tapi jika itu karena force majeur atau diluar kuasa pemilik, maka tidak akan dikenakan denda.
  6. Apabila paspor rusak atau hilang di luar negeri, segera lapor kepada Perwakilan RI di luar negeri.
  7. Jika sobat Abadi sudah mendapatkan surat persetujuan/rekomendasi dari Kanwil, maka proses pengajuan paspor baru bisa dilakukan seperti pengajuan paspor normal.

So, dari penjelasan diatas pasti sobat Abadi tidak mau dong kehilangan uang 500ribu – 1 juta hanya untuk membayar denda karena lalai tidak menyimpan dokumen negara dengan baik, dalam hal ini paspor ya. Ditambah pengurusan paspor rusak atau hilang itu cukup memakan waktu, tenaga dan biaya loh sobat, beda dengan pengurusan paspor normal. Jadi jangan lupa dijaga baik – baik paspor kalian ya.